Sebelum menyimpan permit, anda diwajibkan membaca dan mematuhi kesepakan kontrak
dibawah ini:
KESEPAKATAN KERJA KONTRAKTOR
I. Umum
Adanya kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kepada
kedua belah pihak bahwa pekerjaan dapat selesai tepat waktu dengan aman
II. Uraian Pekerjaan
- Persiapan Pekerjaan
Yang termasuk dalam persiapan pekerjaan meliputi:
- MOU Safety adalah kesepakatan keselamatan yang harus ditandatangani
oleh kedua pihak antara kontraktor dengan PT Multi Spunindo Jaya Tbk
pada setiap item pekerjaan.
- Semua pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor harus memiliki Ijin
Kerja K3 (Permit To Work). Syarat memperoleh Ijin Kerja K3 adalah
menyampaikan JSA (Job Safety Analysis), dokumen BPJS
ketenagakerjaan, pengecekan APD yang dipersyaratkan dan persyaratan
administratif yang lain.
- Seluruh pekerja kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan wajib
mengikuti safety induction sebelum pekerjaan dilaksanakan. Pekerja
yang sudah melakukan induction akan mendapatkan Safety Induction
Card.
- Pengurusan izin masuk kontraktor ke area PT Multi Spunindo Jaya Tbk
yang dipersyaratkan yaitu menunjukkan Ijin Kerja K3 (Permit To
Work), menyerahkan Induction Card dan menggunakan APD standard (
Safety shoes, Safety helmet dan Rompi kontraktor )
- Penyedian alat kerja, tenaga kerja serta alat keselamatan kerja (APD
) yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan
disediakan oleh pihak kontraktor
- Penyediaan hairnet atau topi produksi yang dipersyaratkan sesuai
standart PT. Multi Spunindo Jaya Tbk. Hairnet atau topi produksi
disediakan oleh pihak kontraktor. Pemakaian hairnet atau topi
produksi digunakan pada saat ada pekerjaan di dalam gedung.
- Kontraktor harus menempatkan tenaga kerja yang menguasai bidang
keahlian sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan yang
menggunakan pesawat angkat dan angkut harus memperkerjakan orang
yang memiliki Surat Ijin Operator ( SIO )
- Pelaksanaan Pekerjaan
- Koordinasi kerja (Toolbox Meeting) harus dilakukan sebelum memulai
pekerjaan terkait dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan
kesiapan dalam pemakaian alat keselamatan kerjanya.
- Seluruh pekerja kontraktor harus memperhatikan aspek keselamatan
kerja saat melaksanakan kegiatannya yaitu keselamatan diri sendiri,
keselamatan orang lain, alat dan lingkungan sekitarnya.
- Memperhatikan dan menerapkan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat,
Rajin) sebelum, sesaat dan sesudah pekerjaan berlangsung di area
kerjanya.
III. Tenaga Kerja
- Tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan ini harus memiliki asuransi
kerja. Kontraktor harus mendaftarkan dan membayar premi jamsostek kepada PT
jamsostek.
- Kontraktor wajib mentaati semua peraturan di PT Multi Spunindo Jaya Tbk.
IV. Jam Kerja
Jam kerja untuk pekerja kontraktor mengikuti jam kerja PT Multi Spunindo Jaya
Tbk. Jika ada tambahan waktu kerja harus berkoordinasi dengan PIC pekerjaan dan
PIC area terkait.
V. Kecelakaan Kerja
Segala kejadian kecelakaan kerja yang disebabkan oleh pihak kontraktor,
kerugiannya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor tersebut sedangkan PT Multi
Spunindo Jaya Tbk hanya membantu dalam proses evakuasi.
VI. Punishment
Segala tindakan pekerja kontrakor dilapangan yang dianggap berbahaya dan tidak
memenuhi ketentuan safety dan 5R yang dipersyaratkan maka tim safety akan
melakukan:
- Teguran lisan, diberikan apabila terdapat pelanggaran dalam penerapan K3 dan
5R.
- Teguran tertulis, diberikan apabila telah mendapat teguran lisan dan
terdapat temuan berulang dalam penerapan K3 dan 5R
- Sanksi/ denda tiap temuan @ Rp 100.000 dan dipotongkan pada nilai
kontraknya.
VII. Pengawasan
Sebagai pengawas langsung dari pekerjaan ini adalah Kepala Projek dan Tim Safety
PT Multi Spunindo Jaya Tbk. Kepala Projek dan Tim Safety berhak menghentikan
pekerjaan apabila ada kegiatan yang dianggap membahayakan diri sendiri, pekerja
lain maupun lingkungan sekitar.
Demikian kesepakatan ini telah kami baca, pahami bersama, dan menyetujui
ketentuan diatas demi terlaksananya pekerjaan dengan aman.