Investors
News Release
PERGANTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT MULTI SPUNINDO JAYA TBK.
PEMBERITAHUAN PERGANTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
Dengan merujuk kepada :
- Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/P.OJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit ("POJK No. 55/2015");
- Piagam Komite Audit Perseroan;
- Anggaran Dasar Perseroan
Dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Multi Spunindo Jaya Tbk. bernomor: KOM/1025/001, dengan ini kami mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Menyetujui pemberhentian penugasan dengan hormat sdra Lie Risdhianto Husin sebagai Anggota Komite Audit Perseroan PT Multi Spunindo Jaya Tbk. yang secara efektif akan berakhir pada tanggal 30 September 2025.
- Mengangkat sdr Yudianto Prawiro Silianto menjadi Anggota Komite Audit Perusahaan PT Multi Spunindo Jaya Tbk., terhitung efektif sejak tanggal 01 Oktober 2025.
- Sehubungan dengan pergantian Anggota Komite Audit sejak tanggal 01 Oktober 2025, maka susunan Komite Audit menjadi:
- Pradhono sebagai Ketua Komite Audit (merangkap Komisaris Independen);
- Yudianto Prawiro Silianto sebagai Anggota Komite Audit; dan
- Felicia Elizabeth Prasetyo sebagai Anggota Komite Audit.
- Dimana masa penugasan susunan Komite Audit tersebut terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2025 untuk masa tugas sampai dengan 19 September 2028; dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu selama masa tugas.
- Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pengawasan serta tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance Perseroan, anggota Komite Audit mengacu kepada POJK No. 55/2015 dan Piagam Komite Audit Perseroan.
Sidoarjo, 1 Oktober 2025
PT Multi Spunindo Jaya Tbk.
Dewan Komisaris
PT MULTI SPUNINDO JAYA TBK.
PEMBERITAHUAN PERGANTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
Dengan merujuk kepada :
- Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/P.OJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit ("POJK No. 55/2015");
- Piagam Komite Audit Perseroan;
- Anggaran Dasar Perseroan
Dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Multi Spunindo Jaya Tbk. bernomor: KOM/1025/001, dengan ini kami mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Menyetujui pemberhentian penugasan dengan hormat sdra Lie Risdhianto Husin sebagai Anggota Komite Audit Perseroan PT Multi Spunindo Jaya Tbk. yang secara efektif akan berakhir pada tanggal 30 September 2025.
- Mengangkat sdr Yudianto Prawiro Silianto menjadi Anggota Komite Audit Perusahaan PT Multi Spunindo Jaya Tbk., terhitung efektif sejak tanggal 01 Oktober 2025.
- Sehubungan dengan pergantian Anggota Komite Audit sejak tanggal 01 Oktober 2025, maka susunan Komite Audit menjadi:
- Pradhono sebagai Ketua Komite Audit (merangkap Komisaris Independen);
- Yudianto Prawiro Silianto sebagai Anggota Komite Audit; dan
- Felicia Elizabeth Prasetyo sebagai Anggota Komite Audit.
- Dimana masa penugasan susunan Komite Audit tersebut terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2025 untuk masa tugas sampai dengan 19 September 2028; dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu selama masa tugas.
- Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pengawasan serta tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance Perseroan, anggota Komite Audit mengacu kepada POJK No. 55/2015 dan Piagam Komite Audit Perseroan.
Sidoarjo, 1 Oktober 2025
PT Multi Spunindo Jaya Tbk.
Dewan Komisaris